PACITAN — Sejak pagi pkl 07.00 WIB, puluhan personel gabungan telah bersiap di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Hari itu, Rabu (16/9/2026), tim yang terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai Madiun, dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi penertiban rokok ilegal ke wilayah utara Pacitan, yakni Kecamatan Bandar.
Setelah menempuh perjalanan menuju lokasi target, tim langsung menyisir kawasan Pasar Desa Jeruk pada pukul 08.15 WIB. Petugas memeriksa satu per satu etalase toko dan kios kelontong dengan teliti. Penyisiran kemudian dilanjutkan menuju kawasan pertokoan di perbatasan Bandar–Purwantoro hingga siang hari.
Setiap bungkus rokok yang dipajang pedagang diperiksa keaslian pita cukainya. Hasilnya, hingga konsolidasi akhir digelar pada pukul 13.15 WIB, situasi dinyatakan aman terkendali dan tidak ditemukan satupun rokok ilegal yang beredar.
Kabid Gakda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan menjaga kawasan Bandar tetap bersih dari rokok ilegal tidak lepas dari kerja sama yang baik antara petugas dan elemen masyarakat.
”Operasi berjalan lancar dan kondusif. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan para pedagang yang kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Tidak ditemukannya rokok ilegal hari ini membuktikan kesadaran hukum masyarakat Pacitan, khususnya di Kecamatan Bandar, sudah sangat tinggi,” ungkap Widiyanto.
Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus mengawal wilayah-wilayah perbatasan agar tidak disusupi oleh barang-barang ilegal yang merugikan negara.





