PACITAN – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi.
Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama KPPBC Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan diawali apel bersama yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novi Wardhani, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim kemudian bergerak melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pos Pacitan dan jaringan pertokoan di wilayah Kecamatan Pacitan serta Kebonagung.
Di Kantor Pos Pacitan, petugas memeriksa barang kiriman. Tidak ditemukan paket yang berisi rokok ilegal.
Sementara dari sejumlah toko, petugas menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Total sebanyak 5.648 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Novi mengatakan sinergi antarinstansi diperlukan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai.
Barang bukti kemudian ditindaklanjuti KPPBC Madiun sesuai ketentuan perundang-undangan.





