Penyisiran Sentra Perdagangan Pringkuku Pacitan: Bea Cukai dan Satpol PP Catat Zero Temuan Rokok Ilegal

by

PACITAN — Kepatuhan pelaku usaha eceran terhadap regulasi barang kena cukai di kawasan selatan Pacitan terus menunjukkan grafik positif. Hal ini terbukti dari hasil Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Kamis (10/9/2026).

​Tim gabungan yang mempertemukan unsur KPPBC Madiun, Satpol PP Pacitan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Pacitan menyasar simpul-simpul ekonomi daerah. Lokasi pengawasan difokuskan pada pusat aktivitas jual beli Pasar Pringkuku serta kawasan koridor ekonomi wisata Watu Karung.

​Pemeriksaan berkala ini bertujuan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai tembakau sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para produsen dan distributor rokok legal.

​Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, memaparkan bahwa seluruh sampel toko dan kios kelontong yang disidak telah memenuhi standar kepatuhan regulasi cukai.

​”Selama pelaksanaan kegiatan operasi bersama di wilayah Kecamatan Pringkuku dan sekitarnya, tidak ditemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali,” papar Widiyanto usai kegiatan.

​Meningkatnya kepatuhan pedagang di kawasan Pringkuku dinilai penting mengingat sektor pariwisata Watu Karung menjadi magnet perputaran uang yang cukup tinggi. Peredaran barang ilegal di kawasan tersebut tidak hanya berisiko mendistorsi penerimaan fiskal negara, tetapi juga berimplikasi pada sanksi hukum pidana bagi para penjual.

​Oleh sebab itu, Satpol PP Pacitan mengimbau konsumen dan pelaku usaha untuk menolak segala bentuk penawaran rokok ilegal. Pemahaman mengenai ciri-ciri fisik kemasan rokok ilegal perlu diperhatikan:

​Rokok Polos: Dijual bebas tanpa dilindungi lembaran pita cukai resmi.

​Pita Cukai Palsu: Desain, warna, dan material cetakan pita tidak memenuhi spesifikasi pengamanan Bea Cukai.

​Pita Cukai Bekas: Memanfaatkan lembaran pita cukai bekas pakai yang ditempel ulang dengan bahan perekat luar.

​Pita Cukai Salah Peruntukan: Ketidaksesuaian antara profil pita cukai yang tertera (jenis golongan pabrik/jumlah batang) dengan isi kemasan sebenarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.