PACITAN – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya diarahkan untuk program bantuan sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkuat sektor pertanian tembakau di Kabupaten Pacitan.
Salah satu bentuk pemanfaatannya berupa pemberian alat dan mesin pertanian kepada kelompok tani tembakau. Bantuan tersebut diserahkan di halaman Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan pada Jumat, 28 Juni 2024.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada sejumlah kelompok tani. Peralatan yang diberikan diharapkan mampu membantu petani dalam mengerjakan lahan sekaligus mengolah hasil tembakau.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan 12 cultivator, tujuh pompa air, lima mesin perajang tembakau, dan lima alat pres tembakau. Tidak berhenti pada mesin, petani juga memperoleh 10 kotak pres, 100 floormate, dan 200 drum plastik.
Kepala DKPP Pacitan Sugeng Santoso menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut diarahkan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.
> “Bantuan ini diharapkan dapat mendukung produktivitas petani di Kabupaten Pacitan.”
Menurutnya, dukungan sarana pertanian menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola komoditas tembakau.
Keberadaan cultivator misalnya, dapat membantu proses pengolahan lahan. Sementara pompa air dapat menunjang kebutuhan pengairan. Adapun mesin perajang dan alat pres berkaitan dengan proses pengolahan tembakau setelah masa panen.
Dengan demikian, bantuan tersebut tidak hanya menyasar tahap produksi di lahan, tetapi juga proses pascapanen.
Pemkab Pacitan berharap kelompok tani dapat menjaga dan memanfaatkan peralatan tersebut secara bertanggung jawab. Penggunaan secara bersama-sama juga diharapkan membuat bantuan memiliki manfaat lebih luas bagi anggota kelompok.
Program bantuan alsintan dari DBHCHT tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengarahkan pemanfaatan dana cukai agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan sektor tembakau.





