WASPADA ROKOK ILEGAL, CEK PITA CUKAI SEBELUM MEMBELI

by

PACITAN – Membeli rokok bukan hanya soal memilih merek dan harga. Konsumen juga perlu memastikan produk yang dibeli memiliki pita cukai yang sesuai dan terpasang dengan baik pada kemasan.

Pemeriksaan pita cukai dapat dilakukan secara sederhana sebelum rokok dibeli. Perhatikan apakah kemasan rokok dilengkapi pita cukai serta apakah pita tersebut tampak resmi dan tidak menunjukkan tanda-tanda pernah digunakan atau dipindahkan.

Rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu ciri yang perlu diwaspadai. Begitu pula dengan produk yang menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan produknya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai. Keberadaannya juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemberantasan rokok ilegal. Dengan menjadi konsumen yang lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah, masyarakat turut mendukung upaya pemerintah menekan peredaran produk ilegal.

Rokok ilegal (termasuk rokok tanpa pita cukai) dapat dikenali dari beberapa ciri utama berikut:

 

​Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai): Kemasan bungkus rokok tidak dilekati pita cukai sama sekali.

 

​Pita Cukai Palsu: Pita cukai yang ditempel memiliki cetakan/kertas yang kasar, pudar, atau tidak memiliki fitur pengaman resmi (seperti hologram, benang pengaman, atau perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda).

 

​Pita Cukai Bekas: Pita cukai terlihat rusak, koyak, ada bekas lem tambahan, atau terlipat tidak rapi akibat dicopot dari bungkus rokok lain dan ditempel kembali.

 

​Pita Cukai Salah Peruntukan / Salah Personalisasi:

​Salah Peruntukan: Jenis pita cukai tidak sesuai dengan isi produk (misalnya pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan/SKT ditempel pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin/SKM).

 

​Salah Personalisasi: Kode atau nama perusahaan pembuat yang tertera pada pita cukai berbeda dengan nama pabrik produsen yang tercantum pada kemasan rokok.

 

​Harga Sangat Murah: Dijual dengan harga yang jauh di bawah standar pasar atau di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah, karena tidak membayar pajak/cukai.

 

​Informasi Kemasan Tidak Lengkap: Sering kali tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang sesuai aturan, tidak ada nama/lokasi pabrik produsen yang jelas, atau tidak mencantumkan batas kadaluarsa dan kode produksi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.