PACITAN – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tim gabungan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (28/10/2026) tersebut melibatkan Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan. Tim menyisir sejumlah kawasan perdagangan untuk memeriksa peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sebelum operasi dimulai, personel mengikuti apel di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novi Wardhani, S.H., M.Si., memberikan arahan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena pedagang perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk risiko memperjualbelikan rokok ilegal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaku usaha lebih berhati-hati saat menerima barang dari pemasok.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata soal penindakan. Edukasi juga penting agar para pedagang mengetahui ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” kata Novi.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta sejumlah pertokoan di Arjawinangun dan Menadi. Pemeriksaan dilakukan di toko dan warung yang menjadi sasaran operasi.
Dari kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Operasi berakhir pukul 13.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Satpol PP bersama instansi terkait berharap edukasi yang berjalan beriringan dengan penindakan dapat mendorong kepatuhan pedagang sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan.





